Dukung Penuh Regulasi Perlindungan Anak

BATAM – Pemerintah Kota Batam menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak yang diinisiasi oleh DPRD Kota Batam.

Komitmen ini ditegaskan oleh Walikota Batam, H. Amsakar Achmad, dalam pidato yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Kamis (24/7).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri 26 anggota dewan tersebut, Pemko Batam menekankan urgensi pembentukan payung hukum khusus yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Landasan Hukum dan Kepentingan Strategis

Ranperda Kota Ramah Anak ini, menurut Amsakar, merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyusun kebijakan dalam bentuk peraturan daerah untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak di wilayahnya.

“Inilah yang menjadi dasar kuat lahirnya Ranperda Kota Ramah Anak di Batam,” ujar Jefridin saat membacakan sambutan wali kota.

Kebijakan ini dinilai strategis mengingat karakteristik Batam sebagai kota industri dan perdagangan, yang sekaligus menghadirkan tantangan sosial yang kompleks. Anak-anak dari keluarga miskin, rentan, dan marginal berada dalam situasi yang lebih rawan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta pelanggaran hak dasar.

Fokus pada Perlindungan dan Pencegahan

Dalam dokumen pengantar yang dibacakan, Amsakar menegaskan, keberadaan Ranperda ini harus memiliki dampak konkret terhadap pengurangan kemiskinan dan peningkatan kualitas perlindungan anak. Isu-isu prioritas seperti kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, dan eksploitasi ekonomi anak menjadi perhatian utama.

“Pemko Batam menyambut baik usulan Ranperda ini, dengan catatan bahwa substansi materi yang dimuat harus berada dalam ranah kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Jefridin.

Lebih dari sekadar regulasi, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi platform koordinatif lintas sektor, mendorong sinergi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Komitmen Bersama

Jefridin juga menegaskan kesiapan Pemko Batam untuk aktif terlibat dalam proses pembahasan dan penyempurnaan materi Ranperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pemerintah daerah berharap setiap pasal yang termuat dalam peraturan ini nantinya benar-benar mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi anak-anak Batam.

“Semoga ikhtiar ini memberi dampak nyata bagi perlindungan dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Batam,” tutup Jefridin.

Dengan dukungan penuh dari eksekutif, Ranperda Kota Ramah Anak kini memasuki babak penting dalam proses legislasi lokal. Harapannya, kebijakan ini bukan hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga tonggak komitmen moral dan politik untuk melindungi generasi masa depan Batam secara sistematis dan berkelanjutan. (ora)