Poltek Al-Qur’an Negeri sebagai Ikhtiar Negara Menguatkan Mutu Guru PAI

Oleh: Adamrin

TEMUAN Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai rendahnya kefasihan baca Al-Qur’an di kalangan guru Pendidikan Agama Islam merupakan peringatan serius bagi dunia pendidikan keagamaan. Fakta bahwa lebih dari separuh guru PAI belum memiliki kemampuan baca Al-Qur’an yang memadai tidak boleh dipandang sebagai anomali personal, melainkan sebagai indikasi adanya persoalan mendasar dalam sistem pembinaan dan penyiapan tenaga pendidik agama.

Al-Qur’an adalah sumber utama ajaran Islam sekaligus fondasi pendidikan agama. Ketika ia diajarkan oleh pendidik yang belum sepenuhnya fasih, maka yang terancam bukan hanya kualitas pembelajaran, tetapi juga proses pewarisan nilai dan adab Qur’ani kepada generasi muda. Karena itu, kritik terhadap kondisi ini harus diarahkan pada pembenahan sistem, bukan pada pencarian kambing hitam di level individu guru.

Guru PAI merupakan hasil dari mata rantai kebijakan pendidikan yang panjang, mulai dari proses seleksi mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan, kurikulum pendidikan calon guru, hingga standar kompetensi dan sertifikasi yang ditetapkan negara. Selama ini Program Studi Pendidikan Agama Islam di PTKIN memikul tanggung jawab besar untuk melahirkan guru yang profesional secara pedagogik sekaligus kuat secara spiritual dan Qur’ani. Namun realitas menunjukkan bahwa kemampuan baca Al-Qur’an mahasiswa PAI sangat beragam, bahkan cenderung melemah, seiring dominasi lulusan pendidikan umum yang belum memiliki fondasi tahsin yang kokoh.

Situasi ini menuntut keberanian untuk melakukan koreksi kebijakan. Kemampuan membaca Al-Qur’an tidak bisa lagi ditempatkan sebagai kompetensi tambahan, melainkan harus menjadi syarat dasar yang tegas dan terukur. Tanpa penegasan tersebut, PAI akan terus berada dalam situasi paradoks: kaya wacana keilmuan, tetapi rapuh dalam kompetensi paling mendasar.

Akan tetapi, pembenahan di level PAI semata tidak cukup untuk menjawab tantangan besar ini. Pendidikan Islam membutuhkan diferensiasi jalur pendidikan dan penguatan kelembagaan yang lebih spesifik. Dalam konteks inilah gagasan pendirian Poltek Al-Qur’an Negeri menjadi relevan dan strategis. Poltek Al-Qur’an bukan pesaing PTKIN, melainkan pelengkap sistem pendidikan Islam nasional melalui jalur pendidikan tinggi kejuruan yang fokus pada penguasaan Al-Qur’an secara profesional.

Poltek Al-Qur’an dirancang untuk mencetak sumber daya manusia Qur’ani yang unggul dalam bacaan, kuat dalam penguasaan seni tilawah, beradab dalam sikap, dan berwawasan kebangsaan. Kurikulumnya bertumpu pada penguatan tahsin, tajwid, qira’at, tahfizh, tilawah, ulumul Qur’an, serta internalisasi nilai-nilai Qur’ani dalam kehidupan sosial. Dengan pendekatan ini, lulusan Poltek Al-Qur’an tidak hanya fasih membaca Al-Qur’an, tetapi juga siap menjadi rujukan dan penggerak literasi Qur’ani di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Poltek Al-Qur’an harus terintegrasi dengan kebutuhan negara. Lulusannya diproyeksikan untuk mengisi ruang-ruang strategis di lingkungan Kementerian Agama, baik sebagai guru dan dosen Al-Qur’an, pembina LPTQ, penyuluh keagamaan, maupun aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi Qur’ani yang terstandar. Dengan demikian negara tidak hanya mencetak lulusan, tetapi juga memastikan kesinambungan pengabdian dan pemanfaatan keahlian mereka.

Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar dalam bidang Al-Qur’an. Qari dan qari’ah, hafizh dan hafizhah berprestasi tingkat nasional dan internasional adalah aset umat dan bangsa yang belum sepenuhnya dikelola dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Poltek Al-Qur’an dapat menjadi rumah akademik bagi mereka melalui jalur mahasiswa undangan dan beasiswa penuh, sehingga prestasi tilawah dan tahfizh tidak berhenti di arena lomba, tetapi berlanjut menjadi kekuatan pendidikan dan dakwah.

Gagasan ini bukanlah romantisme keagamaan, melainkan strategi kebijakan yang visioner. Moderasi beragama yang diusung negara membutuhkan fondasi literasi Al-Qur’an yang kuat dan benar. Moderasi tidak lahir dari pemahaman yang dangkal, tetapi dari penguasaan sumber ajaran yang kokoh, sehingga sikap beragama tumbuh secara adil, seimbang, dan beradab.

Tradisi pesantren di Nusantara telah membuktikan keberhasilannya dalam menjaga disiplin tahsin, adab terhadap Al-Qur’an, serta pembentukan akhlak Qur’ani. Karena itu, Poltek Al-Qur’an perlu menjadikan pesantren sebagai mitra strategis, mengintegrasikan kekuatan tradisi keilmuan klasik dengan tata kelola pendidikan tinggi modern.

Pada akhirnya, pendirian Poltek Al-Qur’an Negeri merupakan ikhtiar strategis negara untuk memulihkan marwah pendidikan Islam. Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar simbol identitas, tetapi fondasi utama yang harus dijaga melalui kebijakan, keilmuan, dan keteladanan. Sebagaimana Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha menggambarkan Rasulullah SAW, “Akhlaknya adalah Al-Qur’an,” maka pendidikan Islam idealnya melahirkan pendidik yang menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan yang benar, pemahaman yang mendalam, dan nilai yang hidup dalam perilaku sehari-hari.*

Adamrin, S.Ag., M.H., adalah Sekretaris Umum LPTQ Kota Batam. Ia juga berkhidmat sebagai Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Batam.